Kamis, 19 Juli 2012
Jumat, 08 Juni 2012
Bab 9 :Investasi dan Penanaman Modal
1. Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk
biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang
akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi,
dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Peranan modal dalam meningkatkan PNB
(Pendapatan Nasional Bruto)
penanaman modal adalah kegiatan yang
dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan
harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana
investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam
negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri
dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan
sebagai sarana untuk mengukur
pembangunan suatu Negara dan juga
pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional
dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan
seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua
pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan
sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau
pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai
tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan
masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut
sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi
yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan
semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi
suatu negara.
2. Penanaman Modal
Dalam Negeri
Kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah
Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. pajak penghasilan melalui pengurangan
penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
3. Penanaman Modal
Asing
Modal asing merupakan salah satu sumber
yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di
Indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai
pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah,
keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan.
Isu Penanaman Modal Asing
Gugatan atas keberadaan Freeport di Papua tak sepenuhnya mencerminkan
keinginan menyelesaikan ganjalan “ekonomi politik” secara wajar. Di negeri ini,
banyak orang menggugat eksistensi Freeport yang dianggap merugikan Indonesia,
tapi umumnya mereka tak banyak peduli pada dampak riilnya bagi warga Papua.
Freeport sendiri juga telah mengklaim telah menambah royalti kepada Pemerintah,
tapi di sisi lain mayoritas rakyat Papua tetap miskin dan terkebelakang.
Seharusnya gugatan terkait isu dominasi
asing dalam perekonomian Indonesia tak
semata didasarkan pada klaim konstitusionalitas, tapi harus sungguh berorientasi
pada kepentingan riil masyarakat, khususnya masyarakat lokal. Ketika
eksploitasi SDA berlangsung tanpa kendali, seperti di Papua, komunitas lokallah
yang kelak paling merasakan dampak buruknya untuk jangka menengah dan panjang.
Dalam jangka pendek, sebagian kecil warga
lokal mungkin dilibatkan dalam pekerjaan eksploitasi SDA di daerahnya, tapi
dalam jangka menengah dan panjang, komunitas lokal dan keturunannya jelas akan
menderita, karena tanah ulayat mereka telah rusak dan kekayaan di dalamnya
telah dikuras habis para pemodal yang ditopang kekuasaan politik.
Sumber:
http://andalasjournalofhistory12.blogspot.com/2012/03/modal-asing-pemerintah-dan-masyarakat.html
http://tantitrisetianingsih.blogspot.com/2012/05/investasi-dan-penanaman-modal.html
Bab 8 : Masalah Pokok Perekonomian Indonesia
1. Pengangguran
Pengangguran dapat diartikan sebagai angkatan kerja (bagian dari jumlah
penduduk yang berusia 15 sampai 64 tahun yang mempunyai pekerjaan atau yang
sedang mencari pekerjaan untuk melakukan pekerjaan yang produktif) yang tidak
bekerja atau seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapatkan
pekerjaan, tetapi belum dapat memperolehnya.Seseorang yang tidak bekerja tetapi
tidak sedang aktif mencari pekerjaan tidak tergolong sebagai penganggur,
contohnya para ibu rumah tangga, mereka tidak mau bekerja karena ingin mengurus
keluarganya, atau para anak orang kaya, mereka tidak ingin bekerja karena
gajinya lebih rendah dari yang diinginkannya. Kelompok
ibu rumah tangga dan anak orang kaya tersebut dikategorikan sebagai penganggur
sukarela.
Jenis dan Macam
Pengangguran Berdasarkan Jam Kerja
Berdasarkan jam kerja, pengangguran
dikelompokkan menjadi 3 macam :
-Pengangguran
Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja
secara optimal karena suatu alasan tertentu.
-Setengah Menganggur
(Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal
karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur
ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
-Pengangguran Terbuka
(Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai
pekerjaan. Pengangguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat
pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Berdasarkan Penyebab
Terjadinya
Berdasarkan penyebab terjadinya,
pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam :
- Pengangguran Friksional (Frictional Unemployment). Pengangguran friksional bersifat sementara dan terjadi karena adanya kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan kerja. Kesenjangan dapat berupa waktu, informasi, maupun jarak. Jenis pengangguran ini pasti terjadi dan tidak dapat dihindari.
- Pengangguran Konjungtural (Cycle Unemployment). Pengangguran konjungtural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
- Pengangguran Struktural (Structural Unemployment). Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti : Permintaan berkurang, Kemajuan dan pengguanaan teknologi, Kebijakan pemerintah.
- Pengangguran Musiman (Seasonal Unemployment). Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus menganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.
- Pengangguran Siklikal. Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
- Pengangguran Teknologi. Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
- Pengangguran Siklus. Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggregate demand).
Ciri Pengangguran di
Indonesia
- Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
- Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan penyerapan SDM.
- Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standar kerja yang berlaku.
- Malasnya calon pekerja masuk lapangan kerja yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan.
- Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
- Takut menghadapi resiko kerja atau usaha, takut gagal.
2. Inflasi
Inflasi sering diartikan sebagai suatu
kecenderungan naiknya harga-harga secara umum dalam waktu dan wilayah tertentu.
Inflasi terjadi apabila :
- Diwarnai kenaikan harga-harga komoditi secara umum.
- Dapat diketahui dan dihitung jika telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu.
Inflasi dapat dibagi dalam :
Inflasi ringan jika
nilainya berkisar 0% s/d 10%
Inflasi sedang jika
nilainya berkisar 10% s/d 30%
Inflasi berat jika
nilainya berkisar 30% s/d 100%
Hyperinflasi jika
nilainya >
100%
Jika dilihat dari sebab-sebab
kemuculannya dibagi dalam :
- Inflasi karena naiknya permintaan, terjadi karena adanya gejala naiknya permintaan secara umum.
- Inflasi yang terjadi karena naiknya biaya produksi, terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi.
- Inflasi yang berasal dari dalam negeri, terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negeri.
- Inflasi yang berasal dari luar negeri, terjadi diawali dengan masuknya komoditi impor yang telah terkena inflasi (harga naik) di negara asalnya.
Inflasi memang akan membawa dampak yang
kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :
- Turunnya pendapatan riil masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
- Turunnya nilai riil kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
- Nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
- Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat.
Beberapa sisi positif dari adanya inflasi :
Inflasi yang
terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara.
Inflasi terkendali
merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
Sumber:
http://nunihandayani.blogspot.com/2012/05/masalah-pokok-perekonomian-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
Rudianto, Pelajaran
Ekonomi untuk SMA kelas XII, PT Arya duta, Depok, 2007
Bab 7 : Kebijaksanaan Pemerintah
1.
Kebijaksanaan Pemerintah
Kebijakan Periode selama 1966-1969
Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih
memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan
semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur
komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang
tinggi karena pemerintahan orde lama. Pembersihan proses-proses kebijakan orde
lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme. Titik
beratnya, yaitu penurunan tingkat inflasi, proses produksi yang tidak efektif
dan efisien, penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk
menunjang proses pembangunan.
Kebijakan Pelita I
Pada periode pelita I perekonomiaan
Indonesia sedang kurang baik, dimana Indonesia sedang mengalami tinggkat
pengangguran yang tinggi. Sementara itu pemerintah menyempurnakan peraturan
mengenai Tata Niaga bidang Eksport dan Import yang mendevaluasi mata uang
rupiah terhadap dollar. Keadaan ini megakibatkan perekomonian kekurangan dana
semetara itu perekonomian didesak untuk mendapatkan dana yang besar untuk
investasi agar menambah lapangan pekerjaan.
1. PP No. 16 Tahun 1970 à penyempurnaan
tataniaga ekspor dan impor.
2. PP bulan Agustus 1971 mengenai
devaluasi rupiah terhadap dollar Amerika.
Sasarannya kestabilan harga bahan pokok,
peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri.
Kebijakan
Pelita II
Sasaran yang hendak di capai pada masa
ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan
rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Pelita II berhasil meningkatkan
pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi.
Di bidang industry juga terjadi kenaikan produksi. Lalu banyak jalan dan
jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.
Kebijakan Pelita III
Lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan
yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan
pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan
dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut.
Kebijakan Pelita IV
Menitik beratkan pada sektor pertanian
untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri
yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat
maupun industri ringan. Selain swasembada pangan, pelita IV juga dilakukan
program KB dan rumah untuk keluarga.
Kebijakan Pelita V
Menitik beratkan pada sektor pertanian
dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil
pertanian lainnya dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan
barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan
hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari ploa
pembangunan jangka panjang tahap pertama.
2. Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara
untuk perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter
digolongkan menjadi dua dalam pengaturan jumlah uang yang beredar pada
masyarakat, yaitu:
Kebijakan Moneter Ekspansif: kebijakan
menambah jumlah uang yang edar.
Kebijakan Moneter Kontraktif: kebijakan
mengurangi jumlah uang yang edar.
Empat instrument untuk menjalankan
kebijakan moneter, yaitu operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio
Cadangan Wajib, Himbauan Moral.
3. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebjakan
pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Contoh
kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, maka
pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara
memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.
Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini
dilakukan dengan cara memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi
pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang
diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y)
dan tingkat kesempatan kerja (N).
4. Kebijakan Fiskal
dan Moneter di Luar Negeri
- Kebijakan Menekan Pengeluaran
dilakukan dengan cara mengurangi
pengeluaran konsumsi. Dengan cara menaikkan pajak pendapatan, menaikkan tingkat
bunga, mengurangi pengeluaran pemerintah.
- Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Dengan cara
1. Memaksa: Mengenakan tarif dan
atau kuota, mengawasi pemakaian valuta asing.
2.
Rangsangan: mengurangi pajak komoditi ekspor,
menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman,
menstabilkan harga dan upah di dalam negeri, melakukan devaluasi
Sumber:
http://kinantiarin.wordpress.com/kebijakan-moneter/
tantitrisetianingsih.blogspot.com/2012/.../kebijaksanaan-pemerintah
Bab 6: Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia
1.
Perdagangan Antar Negara
Perdagangan antar
negara atau sering disebut dengan persagangan internasional merupakan suatu
kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang
saling menguntungkan kedua belah pihak.
Manfaat dari
perdagangan internasional ini adalah
- Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
- Memperluas pasar hasil produksi
- Meningkatkan devisa
- Meningkatkan teknologi
Faktor-faktor yang
mendorong perdagangan internasional adalah
- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
- Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan negara
- Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
- Adanya kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk menjual produk tersebut
- Adanya perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
- Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang
- keinginan untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain
- Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri.
Peran Perdagangan Luar
Negeri bagi Ekonomi Indonesia
Perdagangan luar
negeri merupakan salah satu dari dua kekuatan ekonomi yang melatar belakangi
perekonomian Indonesia saat ini. Selain perdagangan luar negeri, pertanian /
perkebunan juga merupakan kekuatan ekonomi. Masing-masing memiliki peran dalam
perekonomian Indonesia.
Sektor pertanian /
perkebunan memiliki peran dalam penyediaan barang-barang untuk diekspor
sedangkan perdagangan luar negeri yang mengekspor barang-barang tersebut ke
luar negeri. Selain itu perdagangan luar negeri juga memperkuat cadangan devisa
negara. Saat ini perdagangan luar negeri Indonesia masih dikuasai oleh ekspor
dari sektor pertanian dan perkebunan. Walaupun pernah mengalami kemunduran,
tetapi perdagangan lluar negeri masih bisa menciptakan surplus perdagangan luar
negeri dua setengah kali lebih besar dari tahun 2008.
Perdagangan luar
negeri juga dapat lebih cepat bangkit dari krisis ekonomi global dibandingkan
dengan pemulihan sektor industri yang ada di Indonesia. Perdagangan luar negeri
sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dan jika diperhatikan dan
diurus dengan sebaik mungkin, perdagangan luar negeri bisa menjadi tulang
punggung bahkan menjadi unggulan perekonomian Indonesia. Dan menurut saya,
selagi perdagangan luar negeri masih sangat menguntungkan perekonomian
Indonesia dan memperkuat cadangan devisa negara seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, Pemerintah sebaiknya bisa mengurus dan memperbaiki lagi system atau
kinerja perdagangan luar negeri yang masih perlu diperbaiki. Serta
mempertahankan apa yang telah dihasilkan dari kinerja perdagangan luar negeri,
agar pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia dapat lebih besar lagi.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Mengingat peran
perdagangan antarnegara yang semakin penting dalam
menunjang perekonomian
nasional, maka pemerintah perlu mengambil berbagai
tindakan dan atruran
berkaitan dengan perdagangan antarnegara tersebut.
Tindakan dan aturan
pemerintah itu tentu dimaksudkan agar perdagangan
internasional membawa
dampak positif bagi semua pihak di tanah air ini.
Banyak tindakan dan
aturan yang telah diambil dan ditetapkan oleh
pemerintah Indonesia
dalam hal perdagangan internasional. Berbagai tindakan
dan aturan yang
diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional
ini selanjutnya
disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan perdagangan
internasional yang dilakukan pemerintah pada
umumnya memiliki
tujuan untuk:
1. melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif
perdagangan
internasional
2. melindungi
kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri
3. menjamin
ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri
4. menjaga tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil
5. menjaga stabilitas
nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya
6. menjaga
keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.
Sesuai dengan
sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat
dikelompokkan menjadi
beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan
impor, kebijakan
tarif, dan kebijakan non tarif.
2. Hambatan
Perdagangan antar Negara
Adapun bentuk-bentuk
hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:
- Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu
nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang
akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan
jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
- Hambatan Quota
Quota termasuk jenis
hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu
negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri
dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan
batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi
negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang
diterapkan oleh system perekonomian amerika.
- Hambatan dumping.
Meskipun
karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi
suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya,
seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh
melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan
dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam
negeri untuk produk yang sama
- Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan
bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi
manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan
sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir
ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi
dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
3. Neraca Pembayaran
Luar Negeri Indonesia
Neraca pembayaran
(balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu negara
dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu :
neraca perdagangan dan neraca modal.
Transaksi dalam neraca
pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit,
yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam
negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu
transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit
adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar
negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu
transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Situasi neraca
pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap
terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran
tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar
negeri.
Sejak tahun 1988/89
sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan
meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun
1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1).
Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non
migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8
miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas
yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan
gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam
cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun,
atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun
1992/93.
Sementara itu, peranan
ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin
mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun
terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus
meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan
menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.
4. PERAN KURS VALUTA
ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs valuta asing
sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah
misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit
mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh
rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan
banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam
kurun waktub tertentu.
Masalah kurs valuta
asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara
(mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata
uang dimasing-masing negara.
Beberapa istilah yang
biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
Defresiasi adalah
turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan
demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata
uang dolar akan mengalami afresiasi.
Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja.
Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah
tidak berlaku lagi.
sumber :
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_7._PERDAGANGAN_ANTAR_NEGARA
http://ikkyfadillah.tumblr.com/
http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/05/neraca-pembayaran-luar-negeri-indonesia.html
http://mitakurniasih.blogspot.com/2012/04/peran-kurs-valuta-asing.html
Langganan:
Postingan (Atom)
