I.
Latar
Belakang
Dalam menjalankan suatu
bisnis, perusahaan sebaiknya harus memperhatikan benar tentang etika dalam
berbisnis pada perusaaan tersebut. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika
dan tanggung jawab sosial sesuai dengan fungsinya. Pada sistem ekonomi pasar
bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan
semaksimal mungkin. Akan tetapi dalam mencapai tujuan tersebut perusahaan yang
menjalankan bisnis kerap menghalalkan segala cara sehingga tidak perduli apakah
tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak, dan juga tanpa melihat
dampak yang ditimbulkan apakah negatif atau postif terhadap lingkungan sekitar
Sebagai bagian
dalam masyarakat, perusahaan yang mendirikan bisnis tentu tunduk pada
norma-norma yang ada pada masyarakat sekitar. Tata hubungan bisnis dan
masyarakat tidak dapat dipisahkan tersebut membawa etika-etika tertentu dalam
kegiatan bisnis, baik etika antar sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis
terhadap masyarakat langsung maupun tidak langsung. Saat ini banyak pelanggaran
etika bisnis dan persaingan yang tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa
pasar semakin memberatkan para pengusaha kalangan bawah yang kurang memiliki
kemampuan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Perlu adanya sanksi
yang tegas mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi, agar dapat
mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis dalam dunia usaha
II. Pembahasan
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis
dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
2.2 Etika
Bisnis Yang Baik
Menurut
Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok
yaitu :
1.
Produk yang baik
2.
Managemen yang baik
3.
Memiliki Etika
2.3 Prinsip Etika Dalam Berbisnis
Secara umum,
prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari
kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip Otonomi
Orang
bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.
la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun
juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah
dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan
memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang
terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2) Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan
mereka;
(3) Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas
Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan
ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan;
(4) Perusahaan
harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan
produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip
otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah
prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum
menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena
selain sadar akan kewajibannya dan
bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan
berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan
bertanggungjawab merupakan ciri khas
dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya
pada stakeholder
.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan
dari mitra bisnis-nya, baik berupa
kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1. Kejujuran relevan
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan
janjinya. Karena jika salah satu pihak
melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu
dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2. Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan
konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa
tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen
tersebut beralih ke produk lain.
3. Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
yaitu antara pemberi
kerja dan pekerja, dan berkait dengan kepercayaan.
Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan
oleh Aristoteles adalah:
1. Keadilan legal. Ini
menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis,
keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin
kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis
yang berlaku secara sama bagi semua
pelaku bisnis.
2. Keadilan komunitatif.
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal
antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku
sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara
pihak-pihak yang terlibat.
3. Keadilan distributif.
Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi
ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan
ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam
dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan
suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama
baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith,
prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini
menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga
tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan
komutatif berupa no harm, bahwa
sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya.
Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan
pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.
2.4 Hal-hal
Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum
Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu
hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi”
terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar
itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk
menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan
jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada
pihak yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan
Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah
satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar
itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak
wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa
dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan
“komisi” kepada pihak yang terkait.
2.5 Etika Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama
tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis
bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika
bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Dalam memproduksi sesuatu kemudian
memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada
pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat
Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk
menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis.
Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai
diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33.
Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat
etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh
rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi
pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir
orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang
kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia.
Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis di
Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di
Indonesia.
2.6 Pentingnya
Etika Dalam Berbisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan
manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan
bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah
saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau
mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini,
reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah
competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting
diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Di dalam
bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan
tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau
sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah
menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis
tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin
meningkat.
Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup
makro maupun mikro. Perspektif makro adalah pertumbuhan suatu negara tergantung
pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command
system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Perspektif mikro adalah dalam
Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam
menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Pengendalian Diri
Pelaku-pelaku bisnis mampu
mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari
siapapun dan dalam bentuk apapun dengan jalan main curang atau memakan pihak
lain dengan menggunakan keuntungan tersebut.
2.
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis
disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi.
3.
Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4.
Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah dan sebaliknya.
5.
Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan
hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan
dimasa datang.
6.
Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku
bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi
lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis
7.
Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk
menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan
jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan
"komisi" kepada pihak yang terkait.
8.
Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan
Pengusaha
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang
"kondusif" harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan
pengusaha.
9. Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main
Bersama
Semua konsep
etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap
orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut.
10. Memelihara
Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan
Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah
satu usaha menciptakan etika bisnis.
11.
Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya
sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi
Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika
bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
Etika dalam berbisnis sangatlah penting agar mempererat kerjasama antara satu perusahaan atau lebih, etika tidak hanya untuk antar perusahaan tetapi juga harus terjalin dengan masyarakat sekitar bisnis yang sedang di jalani. Menghindari segala bentuk tindak kecurangan jaga akan meningkatkan keeratan bisnis.
2