- Pengaruh Tingkat Pengungkapan CSR Dan Mekanisme GCG Pada Kinerja Keuangan Perusahaan Pertambangan oleh I Wayan Hendra Karjaya, 2014
- Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Perbankan oleh Melisa Syahnaz, 2013
- Analisis Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Rokok yang Listing Pada Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2009-2011 oleh Tirza Ana Wulan, 2013
Veronica Christanty
LIFE IS ADVENTURE !
Sabtu, 30 Mei 2015
JURNAL
Tiga jurnal yang dipakai dalam penulisan skripsi saya dengan topik Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance adalah :
Minggu, 03 Mei 2015
PT. Matahari Putra Prima Tbk
PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA)
didirikan 11 Maret 1986 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1986.
Kantor pusat MPPA berlokasi di Menara Matahari Lantai 20, Jalan Boulevard Palem
Raya No. 7, Lippo Karawaci – Tangerang, Jawa Barat. Induk usaha MPPA adalah PT
Multipolar Tbk (MLPL), sedangkan induk usaha terakhir MPPA adalah Lanius
Limited.
Visi perusahaan adalah untuk
menjadi ritel pilihan pertama para konsumen. Sedangkan misinya adalah untuk
membawa nilai produk fashion dan jasa yang meningkatkan kualitas konsumen
secara konsisten.
Toko pertama PT Matahari Putra
Prima Tbk. terletak di Pasar Baru, Jakarta yang berdiri sejak 1958. Pada tahun
1972, toko ini kemudian berkembang menjadi perintis departement store pertama
di Indonesia. 8 tahun kemudian, toko dibuka di luar Jakarta yaitu di Bogor
dengan Sinar Matahari Bogor. Pada tahun 1992, perusahaan melakukan IPO di
Bursa Efek Jakarta dan Surabaya. Perusahaan kemudian melakukan ekspansi bisnis
utama hingga pada tahun 2000 mampu meluncurkan kartu klub Matahari (MCC).
Berdasarkan Anggaran Dasar
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha utama MPPA jaringan toko serba ada
yang menyediakan berbagai macam barang untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini,
MPPA mengoperasikan toko Hypermart, Foodmart dan Boston Health & Beauty di
222 yang berlokasi di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Berikut merupakan Laporan
Keuangan PT Matahari Putra Prima Tbk selama tahun 2010 sampai tahun 2014 yang
terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi.
- Laporan Posisi Keuangan 2010
- Laporan Posisi Keuangan 2011-2012
- Laporan Posisi Keuangan 2013-2014
Sumber: www.idx.co.id
Tugas Softskill 2
Akuntansi Internasional
Veronica Intan Dwi C. M
27211263/ 4EB01
Senin, 06 April 2015
Ekonomi Amerika dan Eropa Barat
Amerika Serikat merupakan negara yang mayoritas
berbangsa Eropa, yang negaranya berdiri di benua Amerika. Setelah berhasil
keluar dari ikatan kekuasaan Inggris, Amerika Serikat berdiri sebagai sebuah
negara berbangsa Eropa di benua Amerika. Pada awal berdirinya, Amerika
melakukan politik netralitas terhadap perpolitikan Eropa. Amerika yang
mengedepankan asas demokrasi memandang manusia mempunyai hak dalam menentukan
nasibnya, setiap individu bebas mengutarakan pendapat serta menentukan nasibnya
sendiri. Pengalaman sebagai koloni di bawah kekuasaan Inggris membentuk watak
demokrasi Amerika Serikat. Ucapan Presiden Monroe yang terkenal dengan doktrin
Monroe menyatakan bahwa politik Amerika Serikat netral terhadap permasalahan
politik di Eropa. Doktrin Monroe merupakan tuntutan untuk tidak saling
menyerang atas negara-negara Eropa di belahan bumi Barat (Jones, 1992: 58).
Politik netralitas Amerika Serikat berjalan
pasca kemerdekaan hingga beberapa masa sebelum berkecamuk perang di Eropa. Amerika
Serikat menjalankan asas kebebasan tanpa mencampuri urusan politik Eropa,
netralitas dimaksudkan agar Amerika Serikat tidak terikat dalam urusan ekonomi
terhadap salah satu pihak yang bersengketa. Politik netralitas bermaksud agar
ekonomi Amerika Serikat bebas berhubungan dengan negara manapun. Posisi netral
Amerika Serikat akhirnya berubah saat Perang Dunia berkecamuk di Eropa. Amerika
yang pada awalnya masih mempertahankan kenetralan akhirnya ikut campur dalam
Perang dengan memihak kepada blok sekutu Inggris dan Perancis menghadapi
Jerman. Keikutcampuran Amerika Serikat dalam perang banyak disebut disebabkan
oleh gangguan Jerman terhadap perdagangan Amerika Serikat. Kapal selam Jerman
mulai menenggelamkan niaga Amerika dengan penumpang-penumpang sipil diatasnya.
Perubahan Ekonomi Setelah Perang Dunia II
Setelah Perang Dunia II berakhir, Amerika Serikat segera
memberikan bantuannya kepada negara-negara sekutunya di Eropa Barat, melalui
Marshall Plan, yakni Rencana Marshall, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang
dicetuskan pada tanggal 5 Juli 1947. Tujuannya untuk memberi bantuan kepada
negara-negara Eropa Barat. Amerika juga memberi bantuan kepada Turki, Yunani
dan Jepang melalui Truman Doctrine. Bagi negara-negara Asia, Amerika memberi
bantuan ekonomi dan militer melalui Poin For Truman berdasarkan MSA. Sedangkan
untuk negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam CENTO melalui Eisenhower
Doctrine. Dengan bantuan Amerika Serikat, negara-negara Eropa Barat secara,
bertahap menata kembali perekonomiannya, bahkan negara-negara tersebut
membentuk suatu badan kerja sama ekonomi yang disebut European Economic
Community (EEC) atau lebih dikenal dengan MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa). Uni
soviet juga melakukan hal yang sama. Bantuan yang diberikan Uni soviet
ditunjukkan kepada negara-negara Eropa Timur dan negara-negara komunis lainnya.
Melalui Molotov Plan yaitu rencana bantuan ekonomi yang diprogram oleh Menteri
Luar Negeri Uni Soviet yang bernama Molotov. Dengan bantuan itu negara-negara,
Eropa Timur menata kembali ekonominya. Mereka, juga membentuk badan kerja sama
ekonomi negaranegara, Eropa Timur yang dinamakan COMICON (Cominiteren
Economic). Hasil konsolidasi dan perbaikan ekonomi tersebut adalah terjadinya
perubahan dalam hubungan antarnegara di bidang sosial, ekonomi dan politik.
Berdirinya negara-negara baru yang merdeka di
kawasan Asia dan Afrika setelah Konferensi
Asia-Afrika di Bandung pada 1955, menjadi ancaman baru bagi eksistensi paham kolonialis dan
kapitalis karena banyak di antara negara-negara tersebut lebih tertarik pada
paham sosialis dalam melakukan perubahan sosial ekonomi.
Hal yang menambah kekhawatiran negara-negara
Barat pada masa itu adalah mulai melandanya Perang Dingin. Amerika dan
negara-negara Eropa Barat menyadari situasi tersebut sehingga mereka mendorong
para ilmuwan sosial dan ekonomi agar mengembangkan teori-teori yang dapat
menarik perhatian dan dapat diaplikasikan di negara-negara dunia ketiga. Namun,
usaha tersebut tidak mempermudah berkembangnya kapitalisme.
Oleh karena itu, di bidang sosial dilakukan
rekayasa sosial ekonomi melalui penyusunan teori-teori sosial ekonomi. Salah
satu teori sosial ekonomi yang kemudian diperkenalkan ke negara-negara
berkembang yang baru merdeka adalah teori modernisasi yang dikembangkan di
Amerika sejak 1948. Hal tersebut dilakukan karena negara-negara berkembang
dipandang sebagai negara yang masih dalam proses pembaruan, khusunya dalam
bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan dapat berjalan menurut
proses atau tahap-tahap tertentu yang juga pernah dialami oleh negara-negara
kapitalis di masa pertumbuhannya pada abad ke-19. Dalam konteks modernisasi, Fred W. Riggs (1980) menyatakan
perlunya penggunaan cara-cara budaya Barat maupun pemasukan barang-barang
industri dari Barat sebagai bagian dari proses modernisasi. Dalam hal tersebut Fred W. Riggs menyebut proses
modernisasi sebagai westernisasi, dengan komponen-komponennya yang terdiri atas
industrialisasi, demokrasi, dan ekonomi pasar.
John Williams pernah menjelaskan bahwa
perekonomian AS belum pulih dari keterpurukan yang terjadi pada tahun 2008,
bahkan semakin melemah. Sebagian besar penduduk AS dalam kondisi sulit karena
tekanan ekonomi yang mengakibatkan berkurangnya pertumbuhan pendapatan selama
bertahun-tahun. Sekarang ekonomi AS juga bergantung pada barang-barang impor,
penurunan nilai dolar akan semakin menaikkan harga barang di dalam negeri
Amerika Serikat dan menekan standar hidup jadi lebih rendah.
Dalam Uni Eropa sendiri, saat ini tumbuh
kesenjangan ekonomi antar negara-negara
sesama anggota EU, jumlah pengangguran yang tinggi, dan penghematan ekonomi
secara ketat yang dikenakan kepada anggota negara-negara EU miskin telah
menghasilkan beban yang sangat besar. Bangsa Eropa sedang tidak dalam mood yang
pas untuk menanggung beban konflik fiktif yang Washington buat dengan Rusia.
Sementara Washington menyajikan Eropa dengan perang dan pengorbanan, sebaliknya
Rusia dan China malah menawarkan Eropa dengan perdagangan dan persahabatan. Washington
akan melakukan cara apapun termasuk dengan membeli para politisi Eropa yang
korup agar pemerintahan mereka bisa terus sejalan dengan kebijakan Washington.
Akan tetapi, keengganan Eropa untuk turut berpetualang bersama Washington
sekarang sudah jauh lebih besar.
Di berbagai bidang, Washington muncul di mata
dunia sebagai sosok pemerintahan yang kebijakannya mendua dan tidak dapat
dipercaya. Seorang jaksa penuntut untuk bidang Securities and Exchange
Commission, James Kidney menggunakan kesempatan pensiunnya untuk membeberkan
bahwa atasannya telah membungkam tuntutan-tuntutannya terhadap Goldman Sachs
dan lainnya yang sering disebut sebagai institusi keuangan internasional yang
“too big to fail,” yang menurutnya bahwa bosnya di SEC tidak fokus pada
keadilan, tetapi — “pada mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi setelah
pensiun” — dengan melindungi bankir dari tuntutan atas tindakan mereka yang
ilegal.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem yang dianut Amerika tidak memiliki persyaratan legal
untuk publikasi mengenai laporan audit periodik keuangan. Perusahaan di Amerika
Serikat dibentuk di bawah hukum negara, bukan hukum federal. Setiap negara
bagian memiliki peraturan dasar perusahaan sendiri, secara umum, peraturan
tersebut mengandung persyaratan minimal untuk menjaga catatan akuntansi serta
publikasi periodik laporan keuangan.
Banyak dari peraturan tersebut tidak kaku memaksa, serta
laporan yang diberikan kepada agensi lokal sering kali tidak bisa diketahui
umum. Dengan demikian, audit tahunan serta persyaratan laporan keuangan secara
realistis hanya ada pada tingkat federal saja seperti yang dispesifikasikan
oleh SEC. Oleh karena itu, SEC memiliki yurisdiksi terhadap
perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pertukaran stok AS serta perusahaan
yang berdagang over-the-counter. Perusahaan
yang memiliki keuangan terbatas tidak memiliki kewaajiban persyaratan untuk
laporan keuangan, yang membuata Amerika Serikat terlihat ganjil dalam norma internasional.
Prinsip akuntansi yang umum berlaku (generally accepted accounting principles –
GAAP) terdiri atas seluruh standar
akuntansi keuangan, peraturan dan regulasi yang harus dipatuhi dalam
mempersiapkan laporan keuangan. SFASs merupakan komponen utama dari GAAP. Regulasi
akuntansi dan audit tersebut mungkin lebih besar dan lebih detail secara
substansi jika dibandingkan pencampuran negara lainnya. Dengan alasan tersebut,
FASB dan SEC mempertimbangkan untuk menggerakkan GAAP AS dari standar
berdasarkan aturan terhadap standar berdasarkan prinsip.
FASB belum serius memasuki dunia internasional
hingga 1990-an. Pada tahun 1991, FASB mengembangkan strategi rencana pertama
untuk aktivitas internasional. Pada tahun 1994, FASB menambahkan promosi
mengenai perbandingan internasional dalam pernyataan misinya. FASB sekarang
merupakan anggota internasional yang kooperatif, berkomitmen untuk fokus pada
GAAP AS dan IFRS. Pada tahun 2002, FASB dab IASB membentuk komitmen mereka
untuk menyatukan tujuan dengan menandatangani yang disebut Norwalk Agreement (Persetujuan Norwalk).
Dengan persetujuan tersebut, kedua dewan berjanji menghilangkan perbedaan yang
muncul antara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan
standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan
bersama. Komitmen untuk menyatukan tujuan tersebut ditegaskan kembali pada
tahun 2005, dengan beberapa tujuan yang akan dicapai pada tahun 2008.
Sarbanes-Oxley Act memiliki dasar hukum pada
tahun 2002, yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan
pemerintah, penjelasan dan laporan, serta regulasi audit profesi. Di antara
semuanya yang paling penting adalah pembentukan PCAOB yaitu sebuah organisasi
non-profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab yaitu
untuk menetapkan audit, pengendalian kualitas, etika, kemandirian, dan
standardisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit
perusahaan agar aman diketahui publik. Kemudian mengawasi subjek audit
perusahaan publik terhadap keamanan hukum dan memeriksa akuntansi firma publik
yang telah terdaftar serta mendukung akuntansi firma publik, serta memberikan
kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut.
Choi,
Frederick D.S dan Garry K. Meek. 2000. International Accounting (Buku 1, Edisi
6). Jakarta: Salemba Empat
Supriatna,
Nana. 2005. Sejarah XIII. Jakarta: Grafindo
http://www.gurusejarah.com/2015/01/perubahan-ekonomi-setelah-perang-dunia.html
Senin, 05 Januari 2015
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
A.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan
etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Tujuan Kode etik :
-
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
-
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
-
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
-
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan
baku standar
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para
akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan
terhindar dari interpensi lingkungan luar.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional:
1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
2. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
4. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
5.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
6. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
7.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
B.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip – prinsip etika menurut IFAC sebagai
berikut :
a) Integritas
seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas
seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis
c) Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai
tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e) Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai
berikut :
a) Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d) Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e) Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan
terbaik yang dimiliki anggota.
f) Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Prinsip – prinsip etika menurut IAI sebagai
berikut:
a) Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b) Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
c) Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan
yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan
terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
d) Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain.
e) Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f) Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g) Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan
atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
C.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung pada pemahaman
dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki
kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat
terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga
seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan
profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab,
Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau
masyarakat yang dilayaninya.
Dikutip dari beberapa referensi:
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
Langganan:
Postingan (Atom)