Hukum
Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba
memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan
masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu,
agar nantinya akan tercapai suatu kesejahteraan di masyarakat.
Hukum
ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh
meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI
Dalam
lingkungan usaha banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor
ekonomi, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini
penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya
menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak
pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena
tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai.
Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain, terbukti bahwa kedua factor tersebut saling
berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil
dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan
berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan
dari keinginan tersebut.
Lemahnya
hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum.
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati.
Masyarakat
pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan
tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari
hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya
saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri.
HUBUNGAN ANTARA KESEJAHTERAAN RAKYAT DENGAN
EKONOMI
Masyarakat
Sejahtera adalah suatu tata kehidupan
dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh
rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang
memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan
kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga
serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.
Hubungan
antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila
pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan
meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan
mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa
kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila
pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak
kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak
puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil
yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.
Jadi
Hubungan Antara Hukum, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat sangat berkaitan
erat untuk mencapai negara yang makmur. Tanpa adanya hukum negara menjadi
kehilangan pedoman begitupun sebaliknya jika negara tanpa adanya kesejahteraan
masyarakat dan kelemahan ekonomi maka negara tersebut akan timpang.