Jumat, 31 Mei 2013

Hubungan Antara Hukum, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu, agar nantinya akan tercapai suatu kesejahteraan di masyarakat.

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI

Dalam lingkungan usaha banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum. Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri. Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya, baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. 

Dalam pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain,  terbukti bahwa kedua factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.  

Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. 

Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. 

Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

HUBUNGAN ANTARA KESEJAHTERAAN RAKYAT DENGAN EKONOMI

Masyarakat Sejahtera  adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.

Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Jadi Hubungan Antara Hukum, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat sangat berkaitan erat untuk mencapai negara yang makmur. Tanpa adanya hukum negara menjadi kehilangan pedoman begitupun sebaliknya jika negara tanpa adanya kesejahteraan masyarakat dan kelemahan ekonomi maka negara tersebut akan timpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar