1. Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk
biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang
akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi,
dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Peranan modal dalam meningkatkan PNB
(Pendapatan Nasional Bruto)
penanaman modal adalah kegiatan yang
dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan
harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana
investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam
negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri
dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan
sebagai sarana untuk mengukur
pembangunan suatu Negara dan juga
pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional
dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan
seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua
pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan
sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau
pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai
tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan
masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut
sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi
yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan
semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi
suatu negara.
2. Penanaman Modal
Dalam Negeri
Kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah
Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri
mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. pajak penghasilan melalui pengurangan
penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
3. Penanaman Modal
Asing
Modal asing merupakan salah satu sumber
yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di
Indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai
pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah,
keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan.
Isu Penanaman Modal Asing
Gugatan atas keberadaan Freeport di Papua tak sepenuhnya mencerminkan
keinginan menyelesaikan ganjalan “ekonomi politik” secara wajar. Di negeri ini,
banyak orang menggugat eksistensi Freeport yang dianggap merugikan Indonesia,
tapi umumnya mereka tak banyak peduli pada dampak riilnya bagi warga Papua.
Freeport sendiri juga telah mengklaim telah menambah royalti kepada Pemerintah,
tapi di sisi lain mayoritas rakyat Papua tetap miskin dan terkebelakang.
Seharusnya gugatan terkait isu dominasi
asing dalam perekonomian Indonesia tak
semata didasarkan pada klaim konstitusionalitas, tapi harus sungguh berorientasi
pada kepentingan riil masyarakat, khususnya masyarakat lokal. Ketika
eksploitasi SDA berlangsung tanpa kendali, seperti di Papua, komunitas lokallah
yang kelak paling merasakan dampak buruknya untuk jangka menengah dan panjang.
Dalam jangka pendek, sebagian kecil warga
lokal mungkin dilibatkan dalam pekerjaan eksploitasi SDA di daerahnya, tapi
dalam jangka menengah dan panjang, komunitas lokal dan keturunannya jelas akan
menderita, karena tanah ulayat mereka telah rusak dan kekayaan di dalamnya
telah dikuras habis para pemodal yang ditopang kekuasaan politik.
Sumber:
http://andalasjournalofhistory12.blogspot.com/2012/03/modal-asing-pemerintah-dan-masyarakat.html
http://tantitrisetianingsih.blogspot.com/2012/05/investasi-dan-penanaman-modal.html