Jumat, 05 April 2013

Wajah Hukum di Indonesia

Sebelum kita membahas tentang wajah hukum di Indonesia, adakalanya kita harus mengerti pengertian dari hukum itu sendiri. Hukum adalah segala peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Hukum Indonesia sudah diatur sedemikian mungkin didalam Undang-undang,UU sudah dirancang untuk mengatur semua bentuk hukum di Indonesia, baik hukum perdata maupun pidana. Hukum perdata disebut hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, kegiatan pemerintahan sehari-hari, kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Sedangkan hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, Hukum pidana materiil bertugas mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidananya itu sendiri (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia pengaturan hukum pidana formil telah disyahkan oleh/dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau yang sering kita dengar yaitu (KUHAP).

Sistem hukum di Indonesia sudah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak. Korupsi yang semakin merajalela di Indonesia tidak hanya terjadi kepada pejabat negara ataupun politisi, sekarang ini sudah merambat pula kepada para penegak hukum yang mendapatkan suap dari para koruptor agar nantinya vonis hukum menjadi ringan atau bahkan menjadi bebas.

Sebaliknya, keadilan hukum di Indonesia pun sangatlah buruk. Contohnya bisa kita lihat dari pemberitaan media sekitar dua tahun yang lalu. Ada seorang nenek yang dituduh mencuri 3 buah kakao yang jatuh dari pohonnya dan sang pemilik perkebunan itu langsung membawa nenek tersebut ke meja hijau. Dan ironisnya nenek tersebut diancam hukuman penjara. Sungguh malang nasib hukum di Indonesia, mungkin menurut kita kasus sekecil itu tidak perlu diperkarakan ke pengadilan.

Coba kita bandingkan dengan kasus para koruptor. Mereka seenaknya saja mengambil uang masyarakat, tetapi mereka masih aman saja berkeliaran tanpa proses hukum bahkan mungkin bisa kabur ke luar negeri. Seperti kasus anaknya Hatta Rajasa – anak seorang pejabat negara. Ia terkait kasus kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan tewasnya seseorang, tetapi kasus persidangannya di ulur-ulur terus. Apakah keadilan hukum berbeda di mata seorang nenek miskin dan anak seorang anak pejabat? Masyarakat menganggap hukum di Negara ini seakan-akan dapat dipermainkan. Ada suatu permainan yang menjadikan hukum sebagai latarnya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi tipis.

Andai hukum di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua pihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua pihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.

Maka dari itu, kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
  1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
  2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
  3. Aparatur penegak hukum yang professional
  4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
  5. Pemajuan dan perlindungan HAM
  6. Partisipasi public
  7. Mekanisme control yang efektif.
Jadi, pemerintah harus memperbaiki sistem hukum Negara, Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.

Veronica Intan Dwi Christanti Mada
27211263/2EB01
Aspek Hukum dalam Ekonomi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar