Sebelum
kita membahas tentang wajah hukum di Indonesia, adakalanya kita harus mengerti
pengertian dari hukum itu sendiri. Hukum adalah segala peraturan-peraturan yang
dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk
mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan
keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan
dan lain sebagainya dalam hidup.
Hukum
Indonesia sudah diatur sedemikian mungkin didalam Undang-undang,UU sudah
dirancang untuk mengatur semua bentuk hukum di Indonesia, baik hukum perdata
maupun pidana. Hukum perdata disebut
hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum
publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum,
kegiatan pemerintahan sehari-hari, kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
misalnya perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Sedangkan hukum pidana dibagi menjadi dua
bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, Hukum pidana
materiil bertugas mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana,
dan pidananya itu sendiri (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil
mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia pengaturan
hukum pidana formil telah disyahkan oleh/dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang
hukum acara pidana atau yang sering kita dengar yaitu (KUHAP).
Sistem hukum di
Indonesia sudah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan
hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak. Korupsi yang semakin merajalela di Indonesia tidak hanya
terjadi kepada pejabat negara ataupun politisi, sekarang ini sudah merambat
pula kepada para penegak hukum yang mendapatkan suap dari para koruptor agar
nantinya vonis hukum menjadi ringan atau bahkan menjadi bebas.
Sebaliknya, keadilan hukum di Indonesia
pun sangatlah buruk. Contohnya bisa kita lihat dari pemberitaan media sekitar
dua tahun yang lalu. Ada seorang nenek yang dituduh mencuri 3 buah kakao yang
jatuh dari pohonnya dan sang pemilik perkebunan itu langsung membawa nenek
tersebut ke meja hijau. Dan ironisnya nenek tersebut diancam hukuman penjara.
Sungguh malang nasib hukum di Indonesia, mungkin menurut kita kasus sekecil itu
tidak perlu diperkarakan ke pengadilan.
Coba kita bandingkan
dengan kasus para koruptor. Mereka seenaknya saja mengambil uang masyarakat,
tetapi mereka masih aman saja berkeliaran tanpa proses hukum bahkan mungkin
bisa kabur ke luar negeri. Seperti kasus anaknya Hatta Rajasa – anak seorang
pejabat negara. Ia terkait kasus kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan
tewasnya seseorang, tetapi kasus persidangannya di ulur-ulur terus. Apakah
keadilan hukum berbeda di mata seorang nenek miskin dan anak seorang anak
pejabat? Masyarakat menganggap
hukum di Negara ini seakan-akan dapat dipermainkan. Ada suatu permainan yang
menjadikan hukum sebagai latarnya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat
terhadap hukum menjadi tipis.
Andai
hukum di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di
Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua pihak pasti akan takut memiliki
niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat
juga semua pihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.
Maka dari itu, kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka
mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu
diwujudkan antara lain:
- Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
- Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
- Aparatur penegak hukum yang professional
- Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
- Pemajuan dan perlindungan HAM
- Partisipasi public
- Mekanisme control yang efektif.
Jadi, pemerintah harus
memperbaiki sistem hukum Negara, Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam
menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia.
Karena lemahnya penegakan hukum selama ini
juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.
Veronica
Intan Dwi Christanti Mada
27211263/2EB01
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar