Bank Century didirikan pada 6 Desember
2004 merupakan hasil
merger tiga bank yakni Bank CIC
International, Bank Pikko
dan Bank Danpac sejak 21
November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berubah nama
menjadi PT Bank
Mutiara Tbk. PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen
penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu
diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tapi,
dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari
Bapepam.
Pada tanggal 13 November
2008 Bank Century
mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya
disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya
kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya
pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank
Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk
mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November
2008 Bank
Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank
gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani
selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan
(KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat
tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia
yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober
2008 menyatakan bahwa rasio
kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah
minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut
dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak
sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on
the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan
dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank
Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aliran dana LPS
Pada kurun waktu 14 November
2008 sampai dengan 18 November
2008 terdapat pemberian fasilitas
pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar digunakan
untuk kebutuhan melunasi pinjaman
antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana
Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661,1 miliar.
Aliran dana Bank Century
Pada tanggal 1 Desember
2009 Ahmad Fadjar,
Direktur Treasury Bank Mutiara (dahulu bernama Bank Century) bersama sejumlah
Direktur LPS melakukan jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, mengenai dana Penyertaan
Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang dipergunakan oleh Bank Century
dengan perincian sebagai berikut :
- Rp 2,25 triliun atau 33 persen berupa aset Bank Century dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN)/Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Rp 490 miliar atau 8 persen digunakan untuk membayar pinjaman antarbank, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
- Rp 4,02 triliun atau 59 persen untuk membayar kewajiban bank kepada seluruhnya 8.577 nasabah penyimpan dengan perincian sebagai berikut;
- 7.770 atau 91 persen merupakan nasabah perorangan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3,2 triliun atau 81 persen dari total penarikan simpanan
- 807 atau 9 persen merupakan nasabah BUMN/ korporat
- 96 persen penarikan dilakukan oleh nasabah dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar
- 4 persen atau 328 nasabah dilakukan nasabah yang memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar. Rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah.
Hancurnya Bank
Century harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan
bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang
terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di Century juga menjadi salah
satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan mulai santer terdengar
seiring dengan merebaknya isu pengucuran dana bailout Bank century
kepada pihak-pihak tertentu yang bernuansa politis.
Berbagai
kalangan dapat memahami kebijakan pemerintah tersebut di tengah situasi global
yang tidak menentu, dimana isu negatif akan sangat berdampak buruk terhadap
situasi Indonesia yang sedang rentan pada saat itu. Sebagian kalangan
berpendapat sebaliknya, kebijakan penetapan Bank Century sebagai Bank Berdampak
Sistemik, dianggap tidak lazim terutama melihat size asset dan market
share bank tersebut yang relatif kecil.
Permasalahan
kian menjadi rumit, ketika reputasi dan kredibilitas pemilik Bank Century
ternyata demikian buruk. Hal ini cukup menyulitkan posisi KSSK untuk
menjelaskan ke publik mengenai latar belakang dilakukannya bailout.
Saya melihat
sebagai mahasiswa bahwa penuntasan skandal kasus bank Century dinilai
berlarut-larut. Padahal untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara senilai
Rp6,7 triliun itu cukup sederhana. Bila memang ingin mencari tahu lebih lanjut
dan membongkar skandal century, yang perlu dilakukan adalah mendatangi TKP dan
kemudian menyelidiki apa yang terjadi sampai dana tersebut keluar. Menurut JK,
mantan Wakil Presiden, sama seperti perampokan biasa saja, kalau polisi mau
cari tahukan harus ke TKP-nya, begitu juga ini, awalnya periksa TKP, TKPnya ya
Bank Indonesia (BI), cari tahu kenapa BI mengeluarkan dana itu.
Daripada hanya
sekedar melakukan diskusi yang tidak berkesudahan terkait Century, lebih baik
melakukan tindakan konkret dalam upaya membongkar kejahatan perbankan tersebut.
Sebab, dengan memeriksa BI sebagai TKP awal, tentu akan didapatkan banyak fakta
seputar keluarnya dana tersebut, yang alasannya untuk menyelamatkan negara dari
krisis. Periksa BI saja dulu tak usah berputar diskusi bertahun-tahun. Itu
pasti ada yang teken kenapa uang keluar, periksa saja siapa yang keluarkan
uang, kenapa, ke mana, siapa yang setuju. Jangan negara ini dibangkrutkan
karena kebijakan yang tidak jelas.
Sungguh,
skandal Bank Century merupakan fakta dari bobroknya sistem perbankan/keuangan
nasional yang korup yang diyakini dan diterapkan pemerintah dalam mengatur
negara. Seharusnya Skandal Century semakin meneguhkan keyakinan kita akan
rusaknya sistem perbankan. KPK perlu ikut
mengelaborasi kemungkinan terjadinya dugaan korupsi di balik kasus Bank
Century, kemudian memberikan sanksi yang proporsional kepada pihak yang
terlibat sesuai dengan jenjang keterlibatannya, serta menyelesaikan kasus
Century sesingkat-singkatnya karena masih ada masalah besar bangsa Indonesia
yang juga perlu diatasi.
http://news.okezone.com/read/2012/12/06/339/728193
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Century
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Century
Tidak ada komentar:
Posting Komentar